Polisi menetapkan 12 tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya. Uya menunjukkan sikap tenang dan memilih restorative justice untuk salah satu pelaku.
Polresta Cirebon menetapkan 28 tersangka dalam aksi perusakan dan penjarahan di Gedung DPRD. Sebagian besar pelaku adalah pelajar. Proses hukum akan dilakukan.
Polisi mengamankan 18 orang dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya. Sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka, dan kemungkinan ada pelaku lain yang diburu.