Polda Sumatera Utara membongkar peredaran narkoba di sebuah apartemen di kawasan Putri Hijau, Medan. Narkotika tersebut berbentuk vape atau rokok elektrik.
Kuasa hukum dari Shigit Sarwo Edi akan ajukan kasasi atas putusan PT Kepri yang menjatuhkan pidana mati. Mereka merasa putusan tidak didukung barang bukti.