Pengadilan Tinggi NTB menolak banding I Wayan Agus Suartama. Pria difabel tanpa tangan itu tetap dihukum 10 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual.
Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara di kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Razman mengaku tak takut dengan tuntutan itu.