Mantan calon Bupati Sinjai, Nursanti, dijatuhi hukuman 2 tahun 7 bulan karena penipuan Rp 3,1 miliar. Kasus bermula dari investasi palsu tambang nikel.
Polres Bungo menangani laporan penipuan yang mencatut nama pejabat kepolisian. Kapolres menegaskan akan menindak tegas oknum yang merugikan masyarakat.
Sejumlah pegawai honorer di Kabupaten Bima diminta membayar mahar hingga Rp 60 juta untuk dapat menjadi PPPK paruh waktu. BKD memastikan hal itu penipuan.
Polda Sulsel menetapkan Bahar Ngitung sebagai tersangka penipuan proyek listrik Rp 10 miliar. Penyidik melengkapi berkas untuk proses hukum selanjutnya.