Tok! Melani Mecimapro Dinyatakan Bebas dari Kasus Penipuan Rp 10 Miliar
Setelah melewati masa persidangan yang panjang, Fransiska Melani kini bisa bernapas lega.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan meski perbuatan yang didakwakan kepadanya terbukti secara fakta, namun perbuatan tersebut bukanlah sebuah tindak pidana, melainkan murni hubungan hukum perdata.
"Menyatakan terdakwa Fransiska Melani yang identitasnya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan di ruang sidang, Senin (9/2/2026).
Hakim menilai hubungan antara kedua belah pihak didasari oleh perjanjian kerja sama yang dibuat secara sadar, terbuka, dan sukarela. Tidak ditemukan adanya unsur penipuan atau rangkaian kebohongan yang direncanakan sejak awal untuk menggerakkan korban menyerahkan uang.
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," lanjut Hakim Ketua.
Tidak hanya memerintahkan pembebasan, Majelis Hakim juga meminta agar hak-hak Fransiska Melani dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya dipulihkan seperti sedia kala.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada pihak-pihak terkait," tambahnya.
Majelis Hakim menegaskan ketidakmampuan salah satu pihak dalam memenuhi kewajiban di dalam sebuah perjanjian tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai penipuan pidana.
Hal ini diperkuat dengan fakta tidak adanya niat jahat (mens rea) dari Fransiska Melani untuk melakukan tindak pidana sejak awal kontrak ditandatangani.
Vonis lepas ini sekaligus mematahkan dakwaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan hasil ini, sengketa dana investasi Rp 10 miliar tersebut secara resmi dinyatakan sebagai permasalahan perdata yang harus diselesaikan di luar ranah pidana.
(ahs/dar)











































