Petugas melakukan razia di blok hunian Lapas Kelas I Cipinang. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang terlarang, di antaranya sendok dimodifikasi jadi sajam.
Ammar Zoni punya kode sendiri terkait dugaan bisnis sabunya. Dalam komunikasi mereka, narkoba itu disebut dengan berbagai kata ganti kebutuhan sehari-hari.
Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh JPU karena disebut terlibat bisnis peredaran narkoba. Kuasa hukum mengklaim Ammar tak tahu soal bisnis tersebut.