detikBali
9.407 Wajib Pajak di Mataram Manfaatkan Pembebasan Denda Tunggakan PBB
Pemkot Mataram mencatat 9.407 wajib pajak memanfaatkan pembebasan denda PBB, total hampir Rp 2,4 miliar. Perpanjangan hingga 31 Oktober 2025 diumumkan.
3 jam yang lalu