Bos Besar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, divonis lepas dari dakwaan pidana dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah.
Korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya menyebut kalau pihak koperasi sempat meminta 'top up' kalau mau utang kerugian dilunasi.
Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penggelapan dana KSP Indosurya. Pengacara Henry, Soesilo, mengklaim kliennya akan melunasi utang lewat skema PKPU.
Para korban Indosurya berangsur-angsur meninggalkan ruang sidang. Sementara itu, teriakan para korban juga masih terdengar di lobi utama PN Jakarta Barat.