RUU Kesehatan resmi disahkan menjadi Undang Undang Kesehatan baru. Ada 10 poin perubahan yang dirilis Kemenkes RI, jaminan hukum nakes hingga STR seumur hidup.
Pakar Kebijakan Kesehatan, Dr. Hermawan Saputra, MARS. CICS mengatakan RUU Kesehatan sangat dibutuhkan untuk memperbaiki sistem kesehatan nasional (SKN).