Dua jemaah haji asal Bangkalan meninggal dalam penerbangan pulang ke Tanah Air. Mereka berhak atas asuransi, dan jenazah telah dikebumikan di kampung halaman.
OJK mewajibkan nasabah asuransi kesehatan swasta menanggung 10 persen biaya pengobatan. Menkes mendukung sistem co-payment untuk edukasi pemegang polis.
OJK mengeluarkan aturan co-payment 10 persen untuk asuransi kesehatan demi menekan inflasi medis yang meningkat. Batas klaim Rp 300 ribu dan Rp 3 juta.