Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hari ini akan menjalani sidang putusan sela kasus suap dan gratifikasi. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa terkait suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.