Presiden menandatangani penjelasan tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kemenimipas melalui Perpres 157/2024 tentang Kementerian Imipas pada 5 November 2024.
Satgas Patroli Imigrasi resmi dibentuk di Bali dengan 100 petugas untuk memantau warga asing. Dukungan Gubernur Koster untuk menciptakan ketertiban wisata.
Kanwil Ditjen Imigrasi NTT dan KSOP tandatangani PKS untuk pengawasan WNA di Labuan Bajo. Kerja sama ini penting untuk data dan keamanan wisatawan asing.
Total lima warga negara Nigeria dijatuhkan hukuman penjara 3 tahun atas pelanggaran keimigrasian. Mereka terbukti overstay di Indonesia hingga 4,5 tahun.