Kantor Imigrasi Medan mencatat ada 93.190 paspor yang diterbitkan dalam periode Oktober 2024-Oktober 2025 93.190 paspor. Paspor jenis nonelektronik paling banyak diterbitkan dibanding jenis lainnya.
"Sepanjang periode tersebut, sebanyak 93.190 paspor berhasil diterbitkan, yang terdiri dari 15.962 paspor non elektronik, 75.253 paspor elektronik, dan 1.975 paspor polikarbonat, ini mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan imigrasi," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, Jumat (24/10/2025).
Uray menyebutkan kinerja penerbitan paspor ini juga didukung dengan berbagai program mulai dari IMED LARASATI (Imigrasi Medan Layanan Foto Paspor di Rumah sakit) maupun Eazy Passport yang memudahkan masyarakat untuk melakukan pembuatan paspor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kantor Imigrasi Medan juga memudahkan para pemegang paspor untuk melewati Imigrasi dengan layanan Auto Gate yang diresmikan sejak Juni 2025. Tercatat ada total 10 unit di area keberangkatan dan 20 unit di area kedatangan.
"Adanya Auto Gate ini sekarang penumpang itu tidak lagi bertemu dengan petugas secara langsung. Tinggal tap paspor dan scan wajah maka masuk secara otomatis. Namun begitu, kita sediakan 3 kounter manual," jelasnya.
Kemudian, Imigrasi Medan mencatat ada 1.234.861 WNI dan 248.498 WNA keluar-masuk wilayah Indonesia selama periode Oktober 2024 hingga September 2025.
Sementara itu, dalam kurun waktu yang sama, Kantor Imigrasi Medan juga berhasil melakukan penundaan keberangkatan terhadap 2.667 WNI yang diduga akan berangkat secara non-prosedural sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dari sisi pengawasan Imigrasi Medan melakukan 45 tindakan deportasi, 45 kegiatan pendetensian, serta 9 kali rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dan 3 operasi gabungan lintas instansi.
"Langkah ini memperkuat sinergi dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus memastikan kehadiran orang asing di Indonesia tetap sesuai aturan. Langkah ini menjadi wujud nyata penerapan Akselerasi Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan poin ke-8 dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Medan," pungkasnya.
(afb/afb)











































