Presiden Prabowo menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%, yang dikhawatirkan pengusaha di Jateng akan berdampak pada PHK dan berkurangnya lowongan kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan UMP 2025 naik 6,5% untuk semua provinsi. Daerah dapat menetapkan upah sektoral lebih tinggi dengan persetujuan.