Peredaran gelap narkoba senilai Rp 418 miliar terbongkar. Modus operandi yang dilakukannya dengan seolah-olah melakukan jual-beli mobil padahal berisi narkoba.
Anggota Komisi III DPR RI Bamsoet ingatkan pesatnya teknologi keuangan, cryptocurrency atau mata uang digital dapat membuka peluang bagi pelaku kejahatan.
Polda Metro menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional Rp 418 miliar. Jaringan ini melancarkan aksinya dengan modus jual-beli kendaraan mobil.
Peredaran narkoba dilakukan dengan modus jual mobil. Sabu dimasukkan ke dalam dasbor mobil yang dijual. Jaringan ini beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
Polda Metro dan jajaran polres membongkar peredaran gelap narkoba Rp 418 miliar. Total barang bukti disita adalah 207 kg sabu dan 90 ribu butir ekstasi.