Baleg DPR RI menggelar rapat RUU Pilkada pada Rabu (21/8) dihadiri Menkumham dan Mendagri. Baleg menyatakan akan fokus pada DIM yang sudah masuk lebih dulu.
MK mengubah UU Pilkada, memungkinkan partai tanpa kursi DPRD mengusung calon. Keputusan ini menguntungkan PDIP dan Anies Baswedan. Ini bunyi pasal yang diubah.
MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada berkaitan parpol yang tak punya kursi DPRD bisa usung cagub hingga perubahan ambang batas pencalonan.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan besok akan digelar rapat bersama pemerintah dan DPD terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.