detikOto
Begini Syarat Ambil Kendaraan yang Disita Polisi karena Tilang
Kendaraan bermotor bisa disita petugas kepolisian jika melakukan pelanggaran lalu lintas. Untungnya, kendaraan dapat diambil dengan persyaratan berikut.
Kamis, 03 Okt 2024 10:39 WIB