Kejari Ponorogo menahan mantan mantri sebuah bank berinisial SPP terkait kasus kredit fiktif. Penahanan berlangsung 20 hari dengan kerugian ratusan juta rupiah.
OJK menerbitkan aturan untuk para influencer atau pegiat media sosial baik itu Selebgram, Youtuber, hingga Tiktokers yang melakukan endorse produk pasar modal.
OJK menerbitkan aturan baru terkait kerja sama perusahaan sekuritas dengan influencer atau pegiat media sosial dalam aktivitas promosi produk pasar modal.