Pria Lampung Tersangka Ganjal ATM Sudah Beraksi di 7 TKP Pasuruan

Pria Lampung Tersangka Ganjal ATM Sudah Beraksi di 7 TKP Pasuruan

Muhajir Arifin - detikJatim
Rabu, 13 Agu 2025 13:00 WIB
Pria pengganjal ATM di Pasuruan
Pria pengganjal ATM di Pasuruan/Foto: Istimewa
Pasuruan -

Polisi menetapkan Dadang Prayoga (29), pria yang diamankan karena berusaha mengambil uang nasabah di Pasuruan dengan modus ganjal ATM, sebagai tersangka. Dadang ternyata spesialis pelaku ganjal ATM.

"Pelaku mengakui perbuatan. Pelaku bersama dua orang pelaku lain, D dan E. Mereka sekarang DPO," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Rabu (13/8/2025).

Choirul menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku sudah beraksi 7 kali. 5 kali di Tangerang, kemudian 1 kali di Bangil Pasuruan dan 1 kali di Kota Pasuruan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengakuannya sudah 7 kali beraksi," terangnya.

ADVERTISEMENT

Dadang, warga Desa Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung, diamankan Jumat (8/8/2025). Ia diamankan atas laporan korban, SM, perempuan berusia 40 tahun, asal Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Choirul mengatakan aksi Danang dimulai keliling mencari sasaran mesin ATM yang tidak dijaga Satpam. Ia kemudian memasukkan potongan tusuk gigi ke mesin khsusnya di lubang kartu, dengan harapan apabila ada pengambil uang kartu ATM akan eror.

Nasabah yang terkena modus tersangka adalah SM. Ketika ia akan menarik uang tunai di ATM BCA yang terletak di SPBU Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, kartu ATM miliknya gagal masuk ke mesin ATM.

Tersangka menawarkan beberapa macam bantuan kepada korban, termasuk mengantarkan ke ATM lain di Kantor BCA Cabang Pasuruan. Tersangka juga sempat mengintip saat korban memasukkan sandi ATM.

Korban akhirnya sadar dan curiga. Ia memanggil satpam dan Dadang diamankan Satpam dan diserahkan ke polisi.

Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (3) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads