PT Sulbar mengabulkan banding jaksa terhadap cabup Mamuju Tengah Haris Halim di kasus ijazah palsu. Haris yang semula divonis bebas kini dipidana 3 tahun bui.
Jaksa Penuntut Umum akan banding atas vonis 20 tahun penjara untuk M. Alfikar, oknum polisi yang bawa 141,7 kg ganja. Jaksa menilai vonis itu terlalu ringan.