Suami Cut Intan Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata majelis hakim membacakan putusan terdakwa di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 6 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, meski tindakan Armor berat, ada beberapa faktor yang meringankan, salah satunya adalah karena ini merupakan pelanggaran hukum pertama Armor.
Kasus ini memang sudah menarik perhatian publik sejak video KDRT Armor terhadap istrinya yang juga selebgram itu viral di media sosial. Video tersebut memicu kehebohan, hingga akhirnya Polres Bogor turun tangan dan menetapkan Armor sebagai tersangka.
Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. Soal apakah sidang berlangsung tertutup atau terbuka, pihak pengadilan menyerahkan keputusan sepenuhnya pada majelis hakim.
"Semua tergantung kewenangan hakim," ujar Kasi Pidum Kejari Bogor, Agung Ary Kesuma.
Cut Intan Nabila, yang merupakan seorang selebgram, menjadi perhatian publik sejak kasus ini mencuat. Dalam video yang viral, kekerasan yang ia alami dari suaminya memicu empati luas, hingga memunculkan desakan agar pelaku dihukum berat.
(dar/dar)