Rapat kreditur PT Sritex di Semarang memutuskan perusahaan insolvensi. 12 ribu karyawan kehilangan pekerjaan, dan harta pailit akan dilelang untuk bayar utang.
PT Sritex melakukan PHK massal terhadap 10.969 pekerja sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025. Dinas Tenaga Kerja mencatat 10.669 PHK terjadi di 2025.
Hari ini ribuan karyawan PT Sritex di Sukoharjo mengemasi barang mereka dan saling mengucap perpisahan. Mereka juga saling mencoretkan tanda tangan di seragam.