"Peraturan ini membuat resah para guru sertifikasi di SPK. Kita harus kembalikan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen."
Pemerintah menghentikan tunjangan profesi bagi guru non-PNS di satuan pendidikan kerja sama (SPK). DPR mendesak tunjangan segera diberikan seperti semula.