Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 5.973.164 batang rokok ilegal senilai Rp 8,25 M. Kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini mencapai sekitar Rp 4,44 M.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima 128 aduan atau laporan terkait dengan pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal.
Pelaku industri tembakau menolak aturan kemasan polos dalam RPMK, khawatir akan dampak negatif seperti peningkatan rokok ilegal dan persaingan tidak sehat.
BPOM kembali menemukan 205.133 pieces kosmetik ilegal dan berbahaya di Indonesia. Berikut ini 5 wilayah di Tanah Air dengan peredaran terbesar tahun 2025.
BPOM gelar intensifikasi pengawasan kosmetik di periode Februari 2025. Ribuan kosmetik tak layak disita dan membawa 4 pihak yang bersangkutan ke ranah hukum.
Sebanyak 63 WNA dideportasi dari Bali akibat bekerja ilegal. Operasi keimigrasian juga menargetkan 267 PMA bermasalah dan 111 WNA dalam proses pendeportasian.