Para pelajar bersemangat untuk memberikan hak pilih di Pemilu 2024. Merkea melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) demi bisa mencoblos.
Setiap lembaga yang mengakses NIK akan dikenai Rp 1.000 setiap kali akses. Aturan pengenaan biaya itu sedang diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lembaga pengguna data NIK akan dikenai biaya Rp 1.000 per akses NIK. Nantinya biaya tersebut digunakan sebagai PNBP untuk biaya pemeliharaan sistem Dukcapil.