"Bapak itu termasuk seniman yang tidak bisa diajak bisnis, pure seniman murni, kalau ingin pameran ya memamerkan karya," ujar putra Godod, Sanga Nawasongo.
Ruslan Abdul Gani Tedjokusumo, terdakwa pembunuhan Eddi Santoso (42) warga Sidoarjo divonis sesuai tuntutan jaksa. Ruslan dinilai melanggar Pasal 348 KUHP.