Kantor Bea Cukai Pasuruan memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai lebih dari Rp Rp 10 miliar yang terdiri dari rokok ilegal, tembakau, hingga minol.
Perseroan yang beroperasi di Indonesia selama 111 tahun ini berhasil mempertahankan kepemimpinan di industri hasil tembakau dengan pangsa pasar sebesar 27%