Polda Sulsel menetapkan 40 tersangka terkait demo ricuh di Makassar, termasuk pembakaran gedung DPRD dan pengeroyokan driver ojol. Investigasi masih berlanjut.
Polisi menangkap 91 perusuh demo di DPRD Kota Madiun, 82 di antaranya masih di bawah umur. Tindakan anarkis ini memicu kerusakan gedung dan korban luka.