Penyidik Bareskrim Polri dan Polda Jambi melimpahkan berkas empat tersangka bos narkoba ke Kejari Jambi. Mereka yang dilimpahkan itu ialah Helen bersaudara.
KPK mendakwa dua pengusaha memberikan suap total SGD 199 ribu atau Rp 2,5 miliar ke mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady.