Warga Singkil ini tak menyangka akan menghuni tahanan 5 bulan lamanya. Belakangan, Ali divonis bebas dan tidak bersalah apa pun sebagaimana tuduhan jaksa.
Bupati Mamberamo Raya, DD, menjadi tersangka dugaan korupsi dana COVID-19 sebesar Rp 3,1 miliar. Duit hasil korupsi itu diduga dipakai membayar mahar politik.
Mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat mengaku pernah diminta Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah untuk meminta uang kepada terdakwa Agung Sucipto alias Anggu.