detikNews
Bareskrim Wanti-wanti Siapa Pun Sembunyikan Dito Mahendra Bisa Dipidana
Djuhandhani lalu mengingatkan soal jerat pidana pada pihak-pihak yang membantu persembunyian Dito Mahendra. Djuhandhani bicara Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP.
Senin, 17 Apr 2023 16:52 WIB