Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Mardiono (47) dihukum 5 tahun penjara. Mardiono terbukti bersalah menjadi kurir sabu untuk seorang narapidana.
Dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan divonis bebas. Salah satu pertimbangan hakim mengeluarkan vonis itu karena 'arah angin yang mengubah gas air mata'.