Mantan Kepala Dinas Sukabumi, Tejo Condro Nugroho, dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan karena korupsi retribusi objek wisata. Jaksa ajukan banding atas vonis ini.
Kejari Sidoarjo kembalikan uang rampasan korupsi Rp 1,8 miliar kepada Perumda Delta Tirta. Ini langkah nyata pemulihan keuangan negara dan penegakan hukum.