Komut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan tersangka dugaan korupsi pemberian kredit bank Rp 692 miliar. Tim kurator PT Sritex turut buka suara.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 8 April 2025.
Bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana kredit dari 2 bank pelat merah. Berikut perjalanan kasusnya.
Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sritex, ditetapkan sebagai tersangka korupsi kredit bank. Penangkapan tidak pengaruhi proses pemberesan aset.