Dalam agenda persidangan kali ini, JPU turut menghadirkan saksi dari petugas keamanan dari Rutan Salemba yang melakukan penggeledahan langsung di sel Ammar Zoni
Polda Bali memusnahkan 2,1 kg sabu dan 1.400 butir ekstasi hasil pengungkapan kasus narkoba. Tujuh pengedar ditangkap, barang bukti dihancurkan dengan blender.
Petugas Rutan Salemba, Eka Kartjareja, ungkap penggeledahan di sel Ammar Zoni dkk, temukan sabu, ganja, dan ekstasi. Kasus penjualan narkotika terus berlanjut.
Empat tersangka budi daya ganja di Jombang ditangkap, termasuk pasutri yang diduga sebagai dalang. Polisi menyita 5,3 Kg daun ganja dan barang bukti lainnya.
Kejari Parepare memusnahkan 2 kg narkoba, termasuk sabu, ganja dan tembakau gorila. Kejari mengajak masyarakat berperan dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.