LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah sebesar 25 bps, menjadi 3,75% untuk bank umum dan 6,25% untuk BPR, demi mendorong kinerja kredit.
LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan menjadi 3,50% untuk periode 1 Oktober-31 Januari 2026. Penyesuaian ini berlaku untuk bank umum dan BPR.