Pinjaman online (pinjol) menawarkan kemudahan pendanaan, namun utang tidak dapat membuat seseorang dipenjara. Ketahui konsekuensi jika utang tidak dibayar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending atau dikenal dengan pinjaman online (pinjol).
Gerakan gagal bayar pinjaman online (pinjol) muncul di media sosial. OJK mencatat risiko kredit macet meningkat, sementara solusi untuk debitur disarankan.
Penggunaan pinjol yang tidak bijak dapat membawa dampak negatif, salah satunya terhadap skor kredit. Data peminjam tidak bisa dihapus selama utang belum lunas.