Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, menjalani pembacaan putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana.
Kepsek SDN Rutojawa mengonfirmasi pungutan Rp 1,22 juta per tahun untuk operasional sekolah. Pungutan ini terkait dengan kegiatan Porseni dan honor guru.