Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta para wajib pajak (WP) untuk segera memadankan NIK dengan NPWP sebelum 1 Januari 2024.
Penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara penuh resmi diundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
"Kami berpendapat gagasan-gagasan itu dapat dijadikan bahan diskusi publik bersama para stakeholders, agar mendapat masukan dan pengayaan," kata Prastowo.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan, tujuan pemberlakuan kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi RI.
Penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) resmi diundur. DJP mengungkap diundur 1 Juli 2024, dari semula 1 Januari 2024.