Dari jumlah tersebut, ada 36 permohonan yang telah diputus oleh MK dengan 12 permohonan di antaranya dikabulkan, baik kabul seluruhnya maupun kabul sebagian.
TB Yaumul Hasan Hidayat, seorang mahasiswa meminta MK mengubah aturan dalam UU Ciptaker, agar sisa kuota internet tak langsung hangus saat masa berlaku habis.