detikFinance
Debt Collector Nggak Bisa Seenaknya Tarik Jaminan Nasabah Nunggak, Ini 3 Syaratnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penarikan agunan atau jaminan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Kamis, 11 Jan 2024 11:51 WIB