detikNews
KPU: Jenis Surat Suara DPR/DPRD Tertukar Tetap Dihitung Sah untuk Partai
KPU mengatakan jenis surat suara DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tertukar akan dihitung sah untuk suara partai.
Kamis, 15 Feb 2024 19:08 WIB