Hakim menyatakan Azam bersalah menyalahgunakan kewenangannya sebagai jaksa yang mengakibatkan kerugian bagi korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Buron kasus e-KTP, Paulus Tannos, memberikan perlawanan setelah menolak menyerahkan diri ke Indonesia. Sikap tidak koperatif Tannos membuat Senayan bersuara.