Pemkot Mataram membebaskan denda tunggakan PBB. Artinya, warga Mataram, NTB, terbebas dari denda akibat tidak membayar PBB pada tahun-tahun sebelumnya.
DPRD Sumsel menggelar Rapat Paripurna ke-90 dengan agenda jawaban Gubernur Sumsel atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan APBD Sumsel TA 2025.