Briptu Firman Dwi Ariyanto dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun karena dianggap tidak profesional terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku mantan Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J hari ini.
Makin banyak polisi terlibat kasus pembunuhan Brigadir J yang dijatuhi sanksi. Terbaru, ada Briptu Firman Dwi yang dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun.
Sidang kode etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir J ditunda dan dilanjutkan pada Senin, 26 September 2022.
Polri mengatakan Ipda Arsyad Daiva disidang kode etik lantaran tidak profesional saat di TKP pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).