detikHealth
BKKBN Ungkap Alasan Aborsi Diperbolehkan Hanya untuk 2 Syarat
Kepala BKKBN ikut menanggapi aturan aborsi yang baru di Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Begini katanya soal alasan medis di balik aturan tersebut.
Jumat, 09 Agu 2024 13:00 WIB