KPK telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti perkara Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial kepada tim JPU. M Syahrial akan segera disidang.
Penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju sudah berstatus tersangka penerimaan suap di KPK. Namun secara etik, AKP Robin belum diperiksa Dewas KPK.
ICW menilai Azis patut diduga melanggar kode etik DPR usai terlibat memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Walkot Tanjungbalai M Syahrial.
KPK menetapkan penyidik Stepanus Robin sebagai tersangka kasus dugaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dia tercatat punya harta Rp 461 juta.