Mira Hayati, terpidana kasus skincare merkuri dijebloskan ke Lapas Makassar dengan vonis 2 tahun penjara. Penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran kesehatan.
Warga Badung, IGA, melapor ke Propam Polda Bali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tanah. Ia merasa diperlakukan tidak adil dalam sengketa tanah.