detikFinance
Info Nih Bun! Beli Emas Batangan Tak Kena PPN 11%, Kecuali Perhiasan
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menegaskan emas batangan dan emas granula mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut.
Jumat, 01 Apr 2022 14:11 WIB