Kejaksaan Agung menyita delapan aset milik terpidana korupsi Surya Darmadi. Aset ini akan dinilai sebelum dilelang. Penyitaan dilakukan untuk penyidikan.
Bos PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan, ditetapkan tersangka TPPU. Hotman Paris menilai penetapan tersangka TPPU dalam kasus korupsi hal biasa.